Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tara Reda memaparkan pengungkapan kasus narkoba. (foto:SS/Ist) |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta, Kasih Humas Kompol Riama Siahaan dan sejumlah kapolsek jajaran mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang menghancurkan terdiri dari sabu-sabu 35,7 Kg dan daun ganja 65 Kg.
Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang tersebar merupakan penyebaran kasus sepanjang Juli-September 2023. Barang bukti ganja merupakan hasil penyebaran jajaran Polsek Patumbak pada 26 Juli 2023, di loket Bus antar provinsi Jalan Sisingamangaraja Medan.
Barang bukti 65 kg ganja dikemas dalam dua kover. Menurut saksi pegawai loket, barang tidak diketahui pemiliknya dan dikatakan salah naik.
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu ditemukan 12 Oktober 2023, petang di Jalan Sungai Udang, Desa Masjid Lama, Tanjung Tiram Batu Bara.
Dalam kasus ini, petugas menemukan bukti barang 65 Kg sabu dalam kemasan teh china dengan melibatkan tiga tersangka, masing-masing; berinisial Alas E (50) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, B alias B (28) warga Jalan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SK alias A (32) warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Polrestabes Medan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. “Kita ingin terciptanya suasana aman dan nyaman di Kota Medan,” pungkas Valentino.
Atas apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tantang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati (abdoel)