Pangkalan Gas Bersubsidi Digerebek Polda Sumut, Penanggungjawab dan Mandor Diangkut.(foto/ist) |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dari penggerebekan ini diamankan 8 pekerja, berikut barang bukti di lapangan.
Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
“Dari pangkalan itu juga disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkap Kombes Pol Hadi, Kamis ( 30/11/2023).
“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka S (33) sebagai Penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor.
Keduanya terbukti melakukan pemanasan pada gas elpiji bersubsidi.
“Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan cerobong elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkas Hadi. (adoel)