Penandatanganan fakta integritas bersama menciptakan pemilu damai. (foto:ss/ist) |
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis saat bertindak sebagai pembina upacara pada apel siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, di lapangan bola kaki perkebunan Dolok, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (2/12/23).
"Ke depan Panwas akan kurang istirahat sehubungan tahapan kampanye, pengawasan minggu tenang hingga pemungutan suara dan rekapitulasi. Untuk itu diminta menjaga kesehatan masing masing agar tubuh tetap prima selama menjalankan tugas," pesan Amin.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Amin mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas tetap menjaga integritas. "Ingat, bila saudara tidak menjaga integritas jangan salahkan kalau akan di PAW (Pengganti Antar Waktu-red)," tegas Amin.
Disadari Amin, pengawas Pemilu rentan dengan godaan, ancaman, intimidasi. Untuk itu dibutuhkan ketegaran, ketenangan dan integritas yang kuat dari Pengawas Pemilu.
Diingatkan Amin juga agar pengawas Pemilu seluruh tingkatan menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah sesuai tingkatan masing-masing. "Jangan lagi terjadi perstiwa dibeberapa desa pada Pemilu 2019 yang menjadi perbincangan di Bawaslu," pesan Amin.
Pembekalan melalui Bimtek, Rakor, Rakornis benar-benar dicermati agar dapat menjalankan fungsinya di lapangan.
Apel siaga diikuti 12 Panwascam dan 151 PKD se Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini merupakan sejarah baru di Batu Bara. Sebab pada Pemilu 2024 dengan menggunakan 12 kecamatan sementara Pemilu 2019 baru 7 kecamatan. Demikian pula dengan alokasi kursi DPRD Batu Bara dari 35 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 40 kursi dengan 7 dapil dari 5 dapil sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengingatkan perlunya integritas pengawas Pemilu.
"Akhir-akhir ini kita menerima rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga. Ini terjadi sehubungan apa yang menimpa anggota Bawaslu yang sama-sama sudah kita ketahui," jelasnya.
Deklarasikan Pemilu Damai diikuti Bupati Batu Bara Zahir bersama unsur Forkopimda Batu Bara, Bawaslu Provinsi Sumut, Bawaslu Batu Bara, KPU Batu Bara serta Parpol.
Enam Butir Deklarasi ditandatangani Bersama :
- Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.
- Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye
- Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye,
- Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang undangan untuk ikut berkampanye.
- Mendukung Bawaslu Batu Bara melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (subari)