Bupati Batu Bara Zahir meninjau galian parit pembatas perkebunan PTPN 4 Tanah Itam Ulu. (foto:mm/ist) |
“Mau berapa dalam kalian gali silahkan, tapi tolong sesuaikan dengan undan-undang yaitu 7 meter dari jalan umum. Kalau begini kalian menggali, terntunya akan merusak jalan daerah yang merupakan asset. Bahakan dekatnya galian akan berdampak terhadap keselamatan warga,” pungkas Zahir, disela-sela meninjau galian di Desa Lubuk Cuik, kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara, Sabtu (16/12/2023).
Dijelaskan Zahir, sebelum dilakukan pengerukan parit pembatas sudah ada pembicaraan pemerintah daerah dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan kala itu, pemerintah daerah minta agar pengerukan parit pembatas harus disesuai dengan undang-undang yaitu 7 meter dari badan jalan sehingga tidak merusak asset daerah.
Sementara itu, Manager PTPN 4 Tanah Itam Ulu, Andi yang turun ke lokasi mengaku jika galian parit pembatas yang dilakukan sudah sesuai kontrak kerja yang dilakukan. “Yang kami lakukan ini sesuai kontrak kerja, namun jika ada yang tidak sesuai maka kami menunggu surat Bupati maupun Sekda nantinya,” kata Andi. (zein)