"Kedua WNA ini telah diamankan Imigrasi Sibolga sejak 17 Desember 2023 lalu. Pengamanan keduanya dilakukan karena mereka diduga telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Sibolga, Saroha Manullang, dalam keterangan persnya, Rabu (27/12/2023).
Pengamanan kedua WNA asal Iran tersebut berkat hasil koordinasi dengan Polres Tapteng yang mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aksi keduanya.
Sebelumya, pada 16 Desember 2023, keduanya tiba di Sibabangun, Tapteng dan menjalankan aksinya di salah satu konter handphone (HP) di daerah itu dengan berpura-pua membeli HP dan parfum.
Namun, pada saat ingin membayar, keduanya berpura-pura menukar uang pecahan rupiah. Saat itulah, keduanya menghitung uang pemilik konter HP dan mengambil sebagian uang tersebut.
"Selepas melaksanakan aksinya, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Sang pemilik konter tidak menyadari kejadian tersebut, namun ada saksi mata yang melihat aksi kedua orang asing tersebut," ungkap Saroha.
Saroha mengatakan, menyadari uang miliknya telah hilang, korban langsunf melapor kepada Polres Tapteng dan setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada 16 Desember 2023 tengah malam, keduanya berhasil ditangkap di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. "Pada 17 Desember, keduanya diserahkan kepada pihak Imigrasi Sibolga," imbuhnya.
Aksi kedua WN Iran tersebut sebelumnya sempat viral di aplikasi media sosial tiktok, yang mana beredar video mereka di beberapa wilayah Indonesia seperti di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dan Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan modus yang sama.
Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, keduanya mengakui bahwa video yang viral di tiktok itu adalah mereka. Tetapi, keduanya membantah bahwa mereka telah melakukan aksi penipuan.
"Namun, dari beberapa pemilik akun tiktok yang mempublikasikan video tersebut mengaku, bahwa mereka ditipu oleh kedua WN Iran tersebut," ujar Saroha.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku, di antaranya sepatu, baju, topi, cincin, paspor, dan mobil Toyota Rush Nopol B 1088 BMS warna putih atas nama Ilham Syahria beralamat di Jlalan Ketapang UTR 1 Ujung/19 RT 12/6 Jakarta Barat.
“Kami dari Imigrasi Sibolga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atas tindakan kedua warga negara Iran ini agar melapor kepada kami sebelum dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan” pesan Saroha.
Kedua warga negara Iran tersebut diketahui masuk ke Indonesia lewat Bali pada 18 September 2023. Karena perbuatan mereka, keduanya akan dikenakan Tindak Administratif Kemigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. (jhonny simatupang)