Panwascam Limapuluh (kiri) melakukan tes wawancana calon pengawas TPS. (foto/ist) |
Seleksi wawancara dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023, tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.
Dalam wawancara kali ini pertanyaan yang diajukan mencakup pemahaman terhadap tugas pengawas, penanganan situasi darurat, dan upaya memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai aturan.
Dengan berfokus pada kualitas calon, Panwascam Lima Puluh berharap dapat menyeleksi pengawas yang benar-benar memahami dinamika wilayah setempat.
"Seleksi wawancara dilakukan selam dua hari. Proses seleksi ini sangat penting untuk mencari sosok yang berintegritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan di Kecamatan Limapuluh," kata Ketua Panwascam Limapuluh, Ilham Saddam, Senin (15/1/2024).
Hasil tes wawancara akan menjadi acuan dalam penentuan siapa saja yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara saat hari pemilihan.
"Keberhasilan Panwascam Lima Puluh, dalam menyaring calon pengawas yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilu di tingkat Desa hingga Kecamatan," pungkasnya. (subari)