Tiga Peracik dan Pengedar Narkoba di Medan Perjuangan Diringkus Polisi

Tiga peracik dan pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat pekan kemarin.

Editor: Admin

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu. (foto/ist)
MEDAN – Tiga peracik dan pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat pekan kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, Senin (15/1/2024) memaparkan, berdasarkan pemeriksaan para tersangka meracik narkoba dengan menggunakan bahan capuran happy water dan psikotropika dan keytamin. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas rapi lalu dipasarkan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WK (28) warga Tembung bertugas sebagai peracik narkoba, BT (41) dan MD (29) keduanya warga Medan Perjuangan. “Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka BT, kemudian dikembangkan dengan menangkap WK dan MD,” terang Kapolrestabes.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 kemasan berisi happy warter bertuliskan rolls royce 36,05 gram, 1 kemasan berisi 73,92 gram, 76 butir ekstasi warna merah,coklat, putih dan ping, 1 bungkusan keytamine, 42 butir psikotropika dan 1 toples creatine dan seperangkat alat produksi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com