Gedung KPU Padanglawas Utara (Paluta). (foto:ss/yasir) |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta Raja Dolok Harahap mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan oleh KPU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Paluta. Dari 2 TPS yang ada di desa tersebut, di salah satu TPS ditemukan pelanggaran.
"Hal tersebut dilakukan lantaran pada pemilihan 14 Februari kemarin di salah satu TPS terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali," kata Raja Dolok didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Wiga Haryadi, Selasa (20/2/2024).
Raja Dolok mengatakan PSU ini akan dilaksanakan untuk seluruh surat suara yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Pijorkoling dengan pemilih sebanyak 188 daftar pemilih tetap (DPT) itu.
Selain itu, lanjut Raja Dolok menjelaskan, seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya melaksanakan PSU akan diganti. "Sedang dikoordinasikan. Rencana, petugas KPPSnya kita pakai dari KPPS TPS 002," ungkapnya.
Di sisi lain, Bawaslu Paluta saat dihubungi mengonfirmasi ihwal pemungutan suara ulang tersebut. "Iya Bang. Kita sudah membuat dan mengirimkan rekomendasi pelaksanaan PSU ke KPU Paluta," kata Kordiv HPPH Bawaslu Paluta, Ahmad Rajen Hasibuan. (Yasir)