Komplotan pelaku bersama barang bukti. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menerangkan, modus mengaku polisi menganiaya dan memeras sopir ini terjadi Sabtu (23/3/2024) pukul 06.00 WIB, di Jalinsum, tepatnya Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.
Ketika itu, korban Simon Pinem pengemudi sopir truk BK 8074 YT dihentikan para pelaku yang mengaku anggota kepolisian mengendarai mobil Innova Silver.
Sebanyak enam pria keluar dari mobil Innova, meminta Simon untuk turun dari truk, lalu digelandang ke dalam mobil pribadi. Salah seorang pelaku mengancam Simon pakai pisau yang dalam posisi tangan terikat.
Penangkapan para pelaku. (foto/ist) |
Atas laporan korban, sambung AKBP Taufiq, tim gabungan Polres Batu Bara dan Polda Sumut berhasil mengungkap lima pelaku, diantaranya Johan Sitosu alias Yudi Sitorus, Markus Yunus Sidabutar alias Pak Gali, Rahman Ambarita alias Artika Ambarita, Geston Sigalingging dan Syahrial Feriadi alias Pak Sinta.
Adapun barang bukti diamankan 1 unit truk Bk 8074 YT, 1 unit handphone korban, 2 sajam, 1 linggis, 2 lakban, dan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1386 WU.
“Modus pelaku menghentikan kendaraan korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang melakukan kegiatan operasional. Berdasarkan catatan, pelaku melancarkan aksinya disejumlah wilayah Sumut, diantaranya Batu Bara dan Asahan,” kata Kapolres AKBP Taufiq.(subari)