Tersangka Junias mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, dari tangan kedua tersangka, Satres Narkoba mengamankan barang bukti 23 pelastik klip sabu 4,68 gram.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah. (subari)