Tiga tersangka narkoba mendekam di penjara. (foto:ss/ist) |
BATU BARA – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus secara berantai pengedar dan pemasok narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, Rabu (17/7/2024) menuturkan, ketiga tersangka ditangkap secara berantai, masing-masing Masran alias Sumpil (46), profesi petani warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.
Tersangka Masran ditangkap Selasa (9/7/2024) dini hari di Gang Pekong, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan pengedar Masran diamankan 2 pelastik klip sabu-sabu 86,66 gram sab-sabu, 2 pelastik berisi 30 pil ekstasi, 1 unit timbangan elektrik, sekop pelastik, puluhan lembar pelastik klip kosong dan 2 unit handphone.
Petugas kemudian mengintrogasi tersangka Masran, yang mengaku mendapatkan narkoba sabu dan ekstasi dari tersangka Andi Cahyadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan Ilham Aulia alias Ilham (30), warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kecamatan Medan Selayang.
Tersangka Masran membeli narkoba kepada kedua pemasok Andi Cahyadi dan Ilham Aulia pada Sabtu 6 Juli 2024, sebanyak 100 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
Atas pengakuan Masran, kedua pemasok Andi Cahyadi dan Ilham Aulia diringkus tim Narkoba Polres Batu Bara. Tersangka Andi Cahyadi dibekuk di Desa Hesa, Kecamatan Airbatu Asahan, sedangkam tersangka Ilham Aulia, dibekuk dikediamannya. [subari]