Tim Kejari Padangsidimpuan memberiksa sejumlah berkas di kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. (foto/ist) |
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpua Tenggara.
Penggeledahan tersebut terjadi pada Kamis (11/7/2024), sekira pukul 11.00 WIB. Kepala Kejari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpua membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar, tim penyidik melakukan penggeledagan ke Kantor Dinas PMD Padangsidimpuan. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB," kata Yunius Zega, Jumat (12/7/2024).
Namun, ia belum menerangkan berkas apa saja yang ditemukan di kantor PMD Padangsidimpuan tersebut. "Belum ada perintah pimpinan. Saya tidak tau (berkas yang disita)," pungkasnya.
Dikutip dari Akun IG resmi milik Kejari Padangsidimpuan, Tim penyidik tampak mengumpulkan barang bukti berupa dokumen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotangan ADD tahun 2023.
"Penggeledahan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan atau Pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023. Kamis/ 11 Juli 2024," tulisnya. [thoriq]