Keluarga Pasaribu Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kasus Pinjaman Uang Jadi Jual Beli Rumah

Keluarga Dodi Sondang T Pasaribu meminta keadilan Dirkrimum Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan surat rumah

Editor: Admin
Gedung Dirkrimum Polda Sumut. (foto/ist)


MEDAN – Keluarga Dodi Sondang T Pasaribu meminta keadilan Dirkrimum Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan surat rumah sertifikat hak milik (SHM) menjadi jual beli.

Kasus yang terjadi di salah satu bank Jalan S Parman Medan ini dilaporkan  ke Polda Sumut berdasarkan STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut, tertanggal 23 Februari 2022, dengan terlapor berinsial DS.

Dodi Sondang menceritakan, kasus ini berawal ketika keluarganya kesulitan pembayaran KPR rumah di Jalan Budi Luhur sebesar Rp600 juta. Almarhum bapaknya, Drs Jasper Pasaribu lalu komunikasi dengan DS yang banyak kenal dengan pihak bank.

Keduanya bertemu di salah satu bank di Jalan S Parman, dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar. Namun dalam pertemuan di notaris, alm Jasper Pasaribu menolak menandatangani. Pasalnya, SHM rumahnya dijadikan perjanjian jual beli, bukan sebagai syarat jaminan pinjaman. “Bapak sempat bicara, saya mau pinjam, bukan mau jual,” papar Dodi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Begitupun, pinjaman berhasil. Sesuai perjanjian pihak keluarga mendapatkan Rp800 juta, sedangkan DS dibagi komisi Rp400 juta.”Almarhum Bapak saya tidak ada menandatangani surat apapun terkait jual beli,” pungkasnya.

Setelah pinjaman berjalan, ada kejanggalan yang dirasakan Dodi selaku anak dari Drs. Jasper Pasaribu. Setelah ditelusuri ternyata SHM tanah milik bapaknya berganti nama menjadi atas nama DS.

Meskipun sudah bergulir selama 2 tahun lebih, namun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No 47 Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T Pasaribu ke Polda Sumut terkesan jalan ditempat.

Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2024, tidak menghadirkan ahli hukum perdata dinilai keluarga Dodi Pasaribu menyimpang dari hukum dan membuat keputusan sepihak sehingga disebutkan hasil gelar perkaranya jual beli tanah sudah terjadi padahal tidak ada bukti autentik pernyataan jual beli. 

Untuk itu, Dodi berharap pihak Kepolisian, khususnya Krimum Poldasu bagian Harda bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat seperti semboyan yang kerap disuarakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit yakni Polri Presisi.

"Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan kami, karena kami merasa tertipu atas terlapor DS,” Urainya. 

Sementara Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadii Wahyudi ketika diminta keterangan menjelaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menindak tegas apabila ada personil yang terlibat melakukan penyimpangan ataupun melanggar kode etik. [abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com