Petugas Kepolisian Polres Batu Bara (kiri) memeriksa seorang pria yang di kamar penginapan. (foto/ist) |
BATU BARA – Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan 8 pasangan bukan suami istri di beberapa hotel di wilayah hukum Polres Batu Bara, Rabu malam kemarin.
Kasih Humas Polres Batu Bara AKP Alfander Sagala menjelaskan delapan pasangan bukan suami istri itu diamankan dalam Operasi Pekat Toba 2024.
"Operasi Pekat Toba 2024 dilaksanakan dengan sasaran tempat hiburan, hotel/penginapan, kafe remang-remang, tempat karaoke, prostitusi dan lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara," ujar Sagala, Kamis (18/7/24).
"Terhadap 8 pasangan selingkuh yang diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," tutup AKP Alfander Sagala. (zein)
Adapun pasangan selingkuh yang diamankan masing-masing:
- P (23) warga Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dengan pasangannya seorang gadis inisial QAM (21) warga Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
- A (23) warga warga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan pasangannya seorang gadis inisial RA (20) warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
- RAS (46) warga Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya seorang janda inisial HS (21) warga Kecamatan Bandar Tinggi warga Kabupaten Simalungun.
- MFN (19) status lajang warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya seorang gadis inisial S (20) warga Kecamatan Medang Deras.
- N (36) warga Kecamatan Bandar Huluan Kabupatem Simalungun dengan seorang janda inisial SRD (47) warga Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
- SS (41) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dengan seorang janda inisial RS (43) warga Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.
- A alias Z (35) warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan seorang janda inisial SR (34) warga Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
- Berinsial I (27) warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan seorang janda inisial A (30) warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.[subari[