Wakasat reskrim Polrestabe Medan, AKP Madya Yustadi memaparkan penangkapan residivis kasus pencurian. (foto/ist) |
MEDAN – Seorang residivis pencurian berinsial AS (40), warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, diringkus tim Reskrim Polrestabes Medan.
Tersangka AS, sebelumnya diburon dalam kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp60 juta milik warga Jalan Bhayangkara Medan. Berdasarkan catatan kepolisian, AS merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara dalam kasus pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu temannya yang kini buron, berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang sebanyak Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga menyebabkan korban total menderita kerugian sebesar Rp.60 juta.
Peristiwa ini, terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan atau tidak begitu jauh dari rumah pelaku. Pelaku, memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci, dan berhasil mengambil tas yang terletak tidak begitu jauh dari jendela, memanfaatkan korban yang tertidur pulas ketika kejadian.
"Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian, korban menderita kerugian sebesar Rp.60 juta," ungkap Wakasat reskrim Polrestabe Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (23/7/2024).
"Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui," tutup AKP Madya. [Abdul meliala]