Rakor Dilkumjakpol Plus, Penanganan Narkoba di Sumut

Rutan Kelas I A Medan menggelar rakor Dilkumjakpol Plus 2024 dengan tema “Strategi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/L

Editor: Admin
Rakor Dilkumjakpol Plus 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Kamis (25/7/2024).(foto/ist)


MEDAN – Rutan Kelas I A Medan menggelar rakor Dilkumjakpol Plus 2024 dengan tema “Strategi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara” di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Kamis (25/7/2024).

Rakor dihadiri Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kepolrestabes Medan, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kasie Pengawasan Tahanan dan Barang bukti BNN Prov Sumatera Utara, Ka. UPT Pemasyarakatan Medan dan Kasie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Medan.

Dilkumjakpol Plus merupakan forum kolaborasi pertemuan aparat penegak hukum, meliputi Pengadilan, Kemenkuham,Kejaksaan, Polri dan BNN Provinsi Sumut.

Forum Dilkumjakpol bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam rangka pembinaan terpadu.

Dilkumjakpol dapat menyatukan dan mempererat sesama aparat penegak hukum dalam berkoordinasi dan berkonsultasi lintas penegakan hukum terutama dalam bidang penanganan kejahatan narkoba maupun kasus kriminal lainnya.

Kadiv Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi menyampaikan “pemberian integrasi kepada warga binaan harus dilaksanakan, jangan takut menegakkan aturan dan integritas yang paling utama.

Ka. Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dalam salah satu kesempatan menyampaikan bahwa menekan jumlah narapidana melalui restorative justice merupakan upaya bersama yang harus dilakukan oleh semua aparat penegak hukum yang ada. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com