Adik Kandung Almarhum, Henny Harahap. (foto/ist) |
BICARA harta tak pernah usai, bahkan sampai ke pengadilan. Kisah bak sinetron layar kaca ini terjadi sepeninggal mantan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel), Almarhum H. Harahap.
Istri kedua yang ia nikahi 42 hari, Noni Senja Dewi dikabarkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama, minta agar harta almarhum diwariskan kepada kedua anak bawaannya dari mantan suami pertama. Bahkan, termasuk harta keluarga juga minta dibagi rata. Wow!
“Kami merasa kaget begitu menerima surat panggilan dari pengadilan agama atas gugatan yang layangkan istri kedua almarhum yang baru menikah 42 hari,” kata Henny Harahap (istri Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis) kepada media di Medan, Rabu kemarin.
Dikisahkan Henny Harahap, dalam gugatan istri kedua almarhum minta agar kedua anak tiri almarhum dijadikan sebagai ahli waris dan minta rumah yang ditempati tidak boleh dijual dan menjadi miliknya dengan alasan sudah diwariskan secara lisan kepada dirinya.
Menariknya, sambung Henny, ladang sawit milik keluarganya yang selama ini dikelola abang pertamanya tersebut agar dibagi rata karena warisan. “Ini harta warisan keluarga kami, dia tidak berhak. Apalagi tidak ada keturunan langsung dari pernikahan dengan almarhum abang kami,” pungkas Henny.
Dijelaskan Henny, perseteruan keluarganya dengan istri kedua almarhum berawal pernikahan keduanya 42 hari lalu. Sebelumnya almarhum H. Harahap menikah dengan seorang janda Noni Senja Dewi, yang memiliki dua anak, pada Juni 2023.
Sepekan menikah, abang pertamanya jatuh sakit dan berulang kali dirawat di rumah sakit di Medan. Tepat pada bulan Agustus 2023, abang kandung meninggal dunia. “Pernikahan mereka hanya 42 hari, abang kami sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Tujuh hari meninggal abangnya, pihak keluarga besar Henny Harahap mencoba membicarakan harta peninggalan suami dan harta keluarga mereka yang selama ini dikelola almarhum. Namun pihak Noni tidak pernah merespon ajakan berembuk. “Tepat 40 hari abang kami meninggal, dia juga tidak memberikan jawaban,” kata Henny, kesal.
Anehnya, beberapa bulan kemudian, pihak keluarga Henny Harahap dikagetkan dengan datangnya surat panggilan dari pengadilan agama atas gugatan mantan istri abangnya terkait harta almarhum dan harta keluarga (mertua). [abul meliala]