LBH Keadilan dan Lapas Kelas II A Tanggerang Berikan Penyuluhan Hukum Bagi WBP. (foto/ist) |
Kegiatan digelar di ruang layanan interkom dengan melibatkan 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)yang masih berstatus Tahanan dan menjalani proses sidang mengikuti kegiatan ini.
"Kegiatan ini merupakan bentuk prioritas kami untuk para Tahanan yang sangat membutuhkan informasi dan bantuan perlindungan hukum terkait perkaranya." Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.
Kalapas menyampaikan bahwa melalui penyuluhan inilah menjadi diskusi yang sangat bermanfaat bagi Tahanan dalam bertanya dan sharing akan perkara hukum yang sedang dijalani oleh Tahanan.
Perwakilan LBH Keadilan Legal and Foundation yang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Lapas Kelas IIA Tangerang yang sudah memberikan penyuluhan ini dan berharap dapat dipahami dengan baik oleh Tahanan serta mendapatkan informasi terkait bantuan hukum.
Kemudian dilakukan penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, Pemahaman terkait Proses Perkara Pidana, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam proses hukum, dan Konsultasi hukum berupa diskusi tanya jawab bersama para Tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang. Tak lupa Tahanan juga diberikan kuesioner dan pertanyaan untuk selanjutnya dilakukan diskusi wawancara dengan tim LBH Keadilan.
Kegiatan berlangsung tertib dan Tahanan yang mengikutinya dapat memahami dengan baik dan bisa menjadi suatu ilmu dalam menjalankan proses hukum yang sedang mereka jalani. Kegiatan ini juga merupakan suatu pelayanan prima Lapas Kelas IIA Tangerang dalam memberikan bantuan Hukum berupa Penyuluhan-penyuluhan tentang hukum kepada Tahanan.[rasid]