Ketua KPU Batu Bara Erwin. (foto/ist) |
Ketua KPU Batu Bara Erwin, menjelaskan keputusan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 326/PK.01-BA/1219/4/2024 Tanggal 23 Agustus 2024, ambang batas dari 25% suara sah diturunkan menjadi 8,5% suara sah Pemilu serentak 2024.
Dijelaskan Erwin, penurunan ambang batas perolehan suara sah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Batu Bara Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024, syarat minimal suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara paling sedikit 8,5% dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara, yaitu sejumlah 19.807 suara.
"Jadi ambang batas minimal dari sebelumnya 58.253 suara atau 25%, turun menjadi 19.807 suara atau 8,5% dari suara sah sebanyak 233.012 suara," ujar Erwin.
Sehubungan dengan itu, KPU Kabupaten Batu Bara mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 870 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Dengan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 870 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Erwin. [subari]