Tersangka pengedar sabu, Irwan (49) warga Simalungun. (foto/ist) |
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan teh china berisi 1 Kg sabu-sabu. Untuk penyidikan, tersangka Irwan (49), warga Huta I Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, digelandang ke Mapolres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, Rabu (28/8/2024) mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Setelah bukti-bukti akura, Minggu 25 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan pelaku Irwan yang melintas mengendarai sepeda motor tanpa plat kendaraan dari arah Indrapura menuju Sei Balai.
“Tersangka pelaku kita amankan di kawasan Sei Balai, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg. Dari pemeriksaan, narkoba ini akan diedarkan di Batu Bara,” ungkap AKP Feri.
Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan tersangka Irwan, termasuk asal usul narkoba dan perantara di Batu Bara. “Pengembangan masih dilakukan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita lihat nanti hasilnya,” pungkas AKP Feri. [subari]