Sepasang kekasih pemilik narkoba diamankan di Polres Padangsidimpuan. (foto/ist) |
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinsial SPH (35) warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan teman wanitanya berinisial NAP (25) warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan bermula saat tim opsnal Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kontrakan yang berada di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan yang disaksikan kepling setempat.
Saat digerebek, ditemukan sepasang kekasih berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu di kantong celana pria berinisial SPH.
"Petugas menemukan narkoba di dalam bungkus kotak rokok SPH. Setelah dibuka, ada sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1.15 gram bersama 1 unit Hp merk Vivo warna hitam," jelasnya, Senin (12/8/2024).
SPH mengaku, barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Atas perbuatanya, petugas memboyong sepasang kekasih itu ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan selanjutnya. "Udah di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diperiksa," tandasnya.[thoriq]