Tim Tabur Kejatisu - Kejari Batu Bara Tangkap DPO Korupsi. (foto/ist) |
"Bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 4 Tahun lalu, penetapan DPO tersebut karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan tidak pernah memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum" ucap Kepala kejaksaan tinggi sumatera utara melalui Koordinator intel Yos Tarigan, SH, MH, didampingi Kasi A Kejati Sumut dan Kasi Intel Batubara bersama dengan Kasi Pidsus Batubara.
Selanjutnya tim melakukan penelusuran dan diperoleh bahwa terpidana sedang berada di Klinik Kesehatan Jalan Cinta Karya No.60 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia selanjutnya, Selasa (13/8/ 2024) sekira pukul 09.00 WIB, terpidana berhasil diamankan.
Bahwa putusan terhadap terpidana dr. Marliana Lubis, MKT berdasarkan putusan nomor 78/pidsus/TPK PN Medan dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. [Awal yatim]