Korupsi DAK Rp4,7 M, Plt Kadisdik Madina Ditahan Kejati Sumut

Tim Podsus Kejati Sumut mengamankan Plt Kadisdik Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, berinsial AGM. Tersangka AGM ditahan tas dugaan korup

Editor: Admin
Tersangka dugaan korupsi DAK Disdik Madina, AGM ditahan Kejati Sumut. (foto/ist)
MEDAN - Tim Podsus Kejati Sumut mengamankan Plt Kadisdik Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, berinsial AGM. Tersangka AGM ditahan tas dugaan korupsi DAK Fisik senilai Rp4,7 TA 2020.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, sebelumnya tersangka diamankan oleh tim tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal, Jumat (27/9/2024). 

Adapun kronologis perkaranya adalah bahwa kegiatan DAK Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Madina tidak dilaksanakan pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung Kepala Dinas.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 sebesar Rp.16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dsebesar Rp.4.755.843.000.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan kepala dinas," tandasnya.

Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp.1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.562.209.164,67.

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.[Abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com