Pengedar Narkoba Digerebek di Kamar 272 Hotel Tresya Tanjungbalai

Tersangka narkoba, AN alias L (40), warga Jalan Sehat, Kelurahan Sejahtera, Tanjungbalai, diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat malam

Editor: Admin
Tersangka narkoba diringkus di kamar hotel. (foto/ist)
TANJUNGBALAI  – Tersangka narkoba, AN alias L (40), warga Jalan Sehat, Kelurahan Sejahtera, Tanjungbalai, diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat malam kemarin di kamar 272 Hotel Tresya Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi mengatakan, penangkapan AN alias L, berdasarkan laporan warga yang resah karena tindak tanduk pelaku dalam memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil esktasi di lingkungan Hotel Tresya Jalan Jenderal Sudirman.

Setelah bukti-bukti akurat, Jumat malam tim kepolisian bergerak ke Hotel Tresya kamar 272. Upaya petugas berhasil, seorang pria berinsial AN alias L, diringkus di kamar hotel.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1,72 gram, 10 bungkus sabu-sabu seberat 3,10 gram dan 8 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp2,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan memburu tersangka lain berinisial K,” ujar Kasat, Minggu (1/9/2024)

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [zein]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com