Tersangka narkoba diringkus di kamar hotel. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi mengatakan, penangkapan AN alias L, berdasarkan laporan warga yang resah karena tindak tanduk pelaku dalam memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil esktasi di lingkungan Hotel Tresya Jalan Jenderal Sudirman.
Setelah bukti-bukti akurat, Jumat malam tim kepolisian bergerak ke Hotel Tresya kamar 272. Upaya petugas berhasil, seorang pria berinsial AN alias L, diringkus di kamar hotel.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1,72 gram, 10 bungkus sabu-sabu seberat 3,10 gram dan 8 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp2,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan memburu tersangka lain berinisial K,” ujar Kasat, Minggu (1/9/2024)
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [zein]