Tersangka pengedar upal diamankan Polda Sumut. (foto/ist) |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui market place akun Facebook milik S.
Kemudian, personel Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp70 juta.
"Setelah menangkap BSIM, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku S di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan barang uang palsu total Rp60 juta serta peralatan untuk membuat uang palsu,” terang Hadi.
Diungkapkan Hadi, kedua pelaku mengaku, berencana akan menjual kembali uang palsu itu kepada pihak yang tidak bertanggungjawab. “Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses selanjutnya," pungkasnya.[tan]