Polrestabes Medan Ringkus Pelaku TPPO. (foto/ist) |
Tersangka berinisial LM, warga Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Tersangka sudah 6 bulan beraksi melakukan TPPO.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya menemukan empat orang korban di rumah tersangka.
"Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi," kata Kompol Jama di Polrestabes Medan, Kamis (12/9/2024).
Dari pemeriksaan, keempat korban ternyata berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.
Jama menyebutkan, saat mendatangi rumahnya, polisi hanya menemukan empat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan tersangka tak berada di tempat.
"Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deliserdang. Tersangka mengakui perbuatannya, keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," kata Jama.
Dari pemeriksaan, tersangka LM meminta upah sebesar Rp 5 juta per orang sebagai pengantar korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut. Tersangka sudah beraksi selama 6 bulan. "Sudah lebih dari 30 orang yang diberangkatkan secara ilegal," ungkapnya.
Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini. [abdul meliala]