Tersangka pelaku penipuan umroh, Al Ikhsan (39). (foto/ist) |
Tersangka diketahui benama Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan. Ia ditangkap di kediamannya setelah adanya laporan dari korban, Nurjanah Tanjung.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nurjanah Tanjung, yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim.
"Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp.91.500.000,- secara bertahap sebanyak sembilan kali," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (3/9/2024).
Dikatakan Kasat Reskrim, pada Mei 2024, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [Awal yatim]