Residivis terkapar ditembak petugas Polsek Medan Baru. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan, pelaku Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26) diamankan di Jalan S. Parman Medan, Minggu (6/10/2024) pukul 05.00 WIB.
"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, Minggu (6/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban yang merupakan warga Jalan Musholla Silaturahmi Dusun 6 Desa Lama Kecamatan Pancur Batu, sedang menonton bioskop dan counter ponsel miliknya sedang keadaan tutup.
Korban pun mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan pintu rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
"Setelah dicek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar pelaku dengan merusak pintu dan 26 Unit Handphone android dan Iphone seken yang berada di steling sudah hilang," jelasnya dan aksi pelaku terekam kamera CCTV. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan mengambil 26 Unit hp android dan Iphone seken di toko ponsel milik korban yang berada di lantai 4 Plaza Medan Fair,"ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sisa handphone hasil curiannya sudah diberikannya kepada temannya (DPO) untuk dijualkan dan pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) Unit Hp Android merk Redmi, Oppo dan Techno, 1 ( satu) buah baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah tang, gunting dan pengkait besi, 1 ( Satu ) Buah Tas Ransel warna Hitam bertuliskan BCA," pungkasnya.[rasid]