Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengintrogasi pelaku. (foto/ist) |
Korban diketahui bernama Donal Purba warga Simpang Dobi. Sedangkan ke empat pelaku masing- masing M. Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36), MF (17) dan Rianto (24)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menyebutkan korban Donal Purba kettika itu melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai truk. Saat itu, para pelaku yakni M. Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36), dan MF (17) melakukan pencurian ban serap truk.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar para pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala korban menggunakan besi aspak, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif. Pada malam harinya, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Diketahui juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024 lalu.
Belakangan diketahui bahwa HP korban hilang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto (24), yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.[Awal yatim]