Gegara Alat Peraga Kampanye, Ketua KPU Batu Bara Erwin (kanan) Dimintai Klarifikasi Bawaslu. (foto/ist) |
Erwin didampingi komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Burhan disambut Sekretariat Bawaslu, kemudian menuju ruangan klarifikasi, terkait terkait Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Batu Bara. Klarifikasi menyita waktu lebih kurang 1 jam lamanya.
"Ini masih penelusuran terkait dengan adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 dengan maraknya pemasangan APK yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara ini," kata Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batu Bara, Amin Rais Harahap.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis, bahwa pemanggilan ini adalah tindakan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Batu Bara yang sebelumnya juga telah pernah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomer 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid, juga menanggapi atas pemanggilan Ketua KPU Batu Bara tersebut.
"Bawaslu Batu Bara terkait dengan Pemasangan APK itu harus sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024," ujar Muksin. [subari]