Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti memaparkan pengungkapan kasus. (foto/ist) |
"Tiga tersangka DY (38) dan RW (40) sepasang suami istri dan IT (35) merupakan adik dari RW, mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan ACC," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (5/10/24).
Dijelaskan Kompol Bambang, motif penganiayaan yang berujung kematian ini dilatarbelakangi uang parkir. “Tersangka IT menegur korban Zoromi yang selalu mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC. Korban tidak terima sehingga terjadi adu mulut yang berujung pegeroyokan,” ujarnya.
Korban Sokhizinema Zoromi (28) meninggal dunia akibat benturan benda keras dan tusukan senjata tajam. “Kepolisian menetapkan ketiga tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain,” pungkas Kapolsek.
Atas Perbuatannya masing-masing pelaku dikenakan pasal 170 Ayat Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering. [abdul meliala]