LSM Penjara Minta PT Medan Tropical Canning Bayarkan Pesangon Pekerja Sesuai Undang - Undang

Puluhan eks karyawan PT Medan Tropical Canning & Frozein Industries, Jalan Pulau Kangean (KIM), Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, menuntut pesang

Editor: Admin
Para pekerja meminta perlindungan di LSM Penjara Sumut. (foto/ist)
MEDAN - Puluhan eks karyawan PT Medan Tropical Canning & Frozein Industries, Jalan Pulau Kangean (KIM), Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, menuntut pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan para eks karyawan yang di PHK sepihak pihak perusahaan di kantor LSM Penjara, Jalan Pasar 2 Marelan, Jumat (4/10/2024). Sebenarnya, sambung mantan pekerja, sudah ada beberapa penawaran pesangon yang disampaikan, namun belum final karena tidak sesuai dengan masa kerja mereka yang sudah puluhan tahun. "Kami sempat diintimidasi agar menerima pesangon yang ditawarkan. Tapi kami tolak, kami minta pesangon sesuai undang-undang," pungkas DR kepada media.

Biro Hukum DPD LSM Penjara Sumatera Utara, Hj. Fatmalaila, SH, MH meminta ke perusahaan agar mengeluarkan uang pesangon yang sesuai undang undang tenaga kerja bukan hanya sekedar harapan yang sepantasnya. [Abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com