Para pekerja meminta perlindungan di LSM Penjara Sumut. (foto/ist) |
Hal ini disampaikan para eks karyawan yang di PHK sepihak pihak perusahaan di kantor LSM Penjara, Jalan Pasar 2 Marelan, Jumat (4/10/2024). Sebenarnya, sambung mantan pekerja, sudah ada beberapa penawaran pesangon yang disampaikan, namun belum final karena tidak sesuai dengan masa kerja mereka yang sudah puluhan tahun. "Kami sempat diintimidasi agar menerima pesangon yang ditawarkan. Tapi kami tolak, kami minta pesangon sesuai undang-undang," pungkas DR kepada media.
Biro Hukum DPD LSM Penjara Sumatera Utara, Hj. Fatmalaila, SH, MH meminta ke perusahaan agar mengeluarkan uang pesangon yang sesuai undang undang tenaga kerja bukan hanya sekedar harapan yang sepantasnya. [Abdul meliala]