Mahmud Didakwa Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Rp1,2 Miliar

Mahmud (62), mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia diadili di Pengadilan Tindak

Editor: Admin
 Mahmud Didakwa Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Rp1,2 Miliar. (foto/ist)
MEDAN - Mahmud (62), mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dia diadili terkait kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kamis (17/10/24), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang pensiunan karyawan PT Telkom Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi.

Setelah ketiga saksi tersebut selesai diperiksa, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung, kepada Mistar memaparkan pasal yang dilanggar oleh terdakwa.

"Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Arga.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar itu pun melanjutkan, dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, kata Arga, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) dan telah dikembalikan terdakwa kepada negara dengan dititipkan kepada Kejari Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih).

"Ditambah Rp115.000.000 (Rp115 juta) yang merupakan utang pajak. Sehingga apabila ditotal Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta berjumlah Rp1.221.220.500," sebutnya. 

Berikutnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, itu akan kembali digelar pada Selasa (22/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com