Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi forkopimda memaparkan pengungkapan kasus narkoba 10 Kg sabu-sabu. (foto/ist) |
Dari dalam kendaraan roda empat yang dikendarai pria asal warga Medan Polonia, tersebut diamankan kotak syrofoam berisi 10 pak the china merek Guanyinwang, berisi sabu-sabu seberat 10 Kg
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba IPTU Mulyono, dan unsur forkopimda Asahan diantaranya Ketua DPRD Efi Irwansyah Pane, Dandim 0208/AS diwakili Pas Intel Kapten (Inf) H. Panjaitan, Danlanal TBA diwakili Kapten (L) B. Tampubolon, mewakili Kajari Asahan Era Husni, mewakili PN Asahan, mewakili BNN Asahan.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka MA sebelumnya menjemput 10 sabu-sabu menggunakan mobil dari bibir pantai Desa Silo Baru Silo Laut, Asahan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satres Narkoba melakukan pengintaian dari kawasan Air Joman menuju pintu tol Kisaran-Limapuluh. Setibanya di pintu tol, tim kepolisian langsung melakukan pencegatan kendaraan,” pungkas Kapolres, Senin (7/10/2024).
Setelah pelaku MA diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10 Kg sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka MA dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU Nomor:35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. [zein]