Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (foto/ist) |
Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu menyatakan warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Lenny di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (6/11/24) sore.
Selain itu, hakim juga menghukum Ismail untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Usai membacakan putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 10.30 WIB.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2.070 gram (2 kg) dari terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Sukri dengan imbalan sebesar Rp50 juta. [rasid]