Sekretaris DPRD Kota Medan Ali Sipahutar. (foto/ist) |
JDIH merupakan sistem untuk mengelola peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Selain itu, JDIH juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dimana setiap instansi pemerintah wajib untuk membentuk JIDH di lingkungannya.
"Oleh sebab itu, Sekretariat DPRD Kota Medan merasa penting dalam melakukan pengelolaan JDIH agar dapat memberikan informasi terkait proses terbentuknya suatu rancangan peraturan daerah, hingga disahkan menjadi peraturan daerah," kata Sekretaris DPRD Kota Medan Ali Sipahutar, Rabu (13/11/2024).
Ali Sipahutar menyebutkan bahwa dalam proses pembentukan sebuah peraturan daerah, JDIH DPRD Kota Medan telah memiliki fitur “Depan Ranperda” (Database Pengetahuan Rancangan Peraturan Daerah).
"Depan Ranperda ini memuat tahapan pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan," sebut Ali Sipahutar.
Didampingi Andres Willy Simanjuntak, selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan Kota Medan, Ali Sipahutar menjelaskan bahwa JDIH sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan terkait informasi hukum bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memiliki referensi produk hukum daerah yang telah diundangkan.
“Harapan kami JDIH akan menjadi bahan acuan/rujukan terkait informasi dan produk hukum daerah bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Medan. Selain itu, melalui JDIH ini masyarakat dapat mengetahui proses terbentuknya suatu peraturan daerah pada menu Depan Ranperda atau Database Pengetahuan Peraturan Daerah," jelas Ali Sipahutar.
Sebagai catatan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui terkait informasi hukum dan produk hukum daerah maka dapat mengakses website JDIH DPRD Kota Medan melalui https://jdihdprd.medan.go.id/.[rasid]