Polsek Indrapura Ringkus Diduga Pelaku Pencurian di Rumdis GPDI Immanuel

Satreskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Editor: Admin
Tetsangka Ronal Siringo-Ringo di Amankan(Foto/ist)
BATU BARA – Satreskrim Polsek Indrapura  berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, yang terjadi di Rumah Dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta Damai. Minggu (24/11/2024).

Ronald Siringo Ringo (38) Dusun Lagi Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih diringkus setelah melakukan aksinya di Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, di Rumah Dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta Damai

Korban, Ramlan Manurung (60) warga Dusun Simpang Kelapa Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih, saat itu yang mana sebelumnya pada hari minggu tanggal 17 November 2024 pelapor meninggalkan rumahnya tersebut dalam keadaan terkunci.

Kemudian pelapor melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan seng atas yang berada di dapur sudah dalam keadaan rusak dan terbuka serta jendela pintu samping yang sudah dalam keadaan terbuka.

Lalu pelapor mengecek yang mana diketahui 5 (lima) pasang sepatu, 3 (tiga) peaces dandang, 3 (tiga) peaces kuali, 1 (satu) unit kompor Gas, 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 KG, 3 (tiga) bilah parang, dan Beras seberat 20 KG serta uang persembahan sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah diambil oleh pelaku yang tidak diketahui.

Selanjutnya atas laporan Ramlan Manurung, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian langsung mencari keberadaan terduga pelaku pencurian.

Kemudian pelaku dapat diamankan dan mengaku bernama Ronald Siringo Ringo lalu setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dari rumah kontrakannya pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pasang sepatu, 3 (tiga) peaces dandang, 3 (tiga) peaces kuali dan 3 (tiga) bilah parang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk tindakan lebih lanjut.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com