Penjual Burung Kakaktua Jambul Kuning Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Ferdinan Parmonangan Tampubolon, warga Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, divonis 2 tahun penjara

Editor: Admin
Suasana sidang di PN Medan. (foto/ist)
MEDAN - Ferdinan Parmonangan Tampubolon, warga Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, divonis 2 tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat meyakini perbuatan pria berusia 42 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan tunggal JPU yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hendra di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/24).

Selain penjara, hakim juga menghukum Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Ferdinan dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, hukuman hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Bella Azigna Purnama yang sebelumnya menuntut Ferdinan 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dari tangan Ferdinan. Ketika diinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu diperoleh dengan cara membeli dari Kota Surabaya.

Ferdinan juga mengaku bahwa ketujuh ekor satwa dilindungi itu rencananya akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh, seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan, sedangkan berjenis kelamin betina dijual seharga Rp4,3 juta per ekor. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com