MEDAN - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polres Asahan, menggerebek lokasi perjudian di Komplek PT. Kisaran, Jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (22/12/2024).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 19 pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin judi baccarat, mesin judi ketangkasan, serta kendaraan roda dua dan empat.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perjudian di Sumut. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Senin (23/12/2024).
Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin judi tembak ikan, dua unit mesin judi ketangkasan jenis slot, satu box kartu joker, sepuluh unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, serta uang tunai yang diduga hasil perjudian.
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. “Selain mengamankan pelaku, kami juga memasang garis polisi di lokasi kejadian sebagai langkah awal penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.
Kombes Pol. Sumaryono memastikan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk perjudian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara. [abdul meliala]