Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid. |
Namun, belakangan muncul penolakan dari sebagian kalangan masyarakat yang menilai kenaikan PPN 12 % bakal memberatkan ekonomi masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.
”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, Minggu (22/12/2024).
Karena itu, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 % mulai awal tahun depan tersebut.
”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” urainya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 % tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbukkan perekonomian tidak bergerak.
”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” paparnya.
Gus Jazil juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca kenaikan PPN 12 %, benar-benar dijalankan dengan baik.
”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” tutur Gus Jazil.
Diketahui, pemerintah telah menyediakan sejumlah paket stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12 %. Di antaranya, untuk mendukung rumah tangga, disiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 % untuk listrik di bawah 2.200 VA.
Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 % untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 % pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.
Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.
Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 % bagi pengusaha dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun. ”Pelaksanaan paket-paket stimulus ekonomi yang sudah dibuat pemerintah itu yang harus kita kawal agar bisa dijalankan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dengan baik,” pungkas Gus Jazil.[tan]