Tanpa Penetapan Pengadilan, BPMP Sumut Eksekusi Tanah Warga Sepihak

Klaim sepihak Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap tanah milik warga, yang mana dalam eksekusi tersebut di

Editor: Admin
Tanpa Penetapan Pengadilan, BPMP Sumut Eksekusi Tanah Warga Sepihak. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Klaim sepihak Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap tanah milik warga, yang mana dalam eksekusi tersebut diketahui tidak ada penetapan pengadilan, Senin (16/12/2024). 

Eksekusi dikawal ketat pengamanan dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Andro dan Kepolisian Sektor Sunggal diwakili Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba. 

Saat diminta wawancara ke pihak BPMP Sumut belum berkenan diwawancarai dan diminta keterangan. Salah seorang warga Desmawati mengatakan Pihak BPMP mengeksekusi sepihak tanpa ada penetapan eksekusi dari pengadilan. 

Saat diwawancara Erni salah seorang Ahli Waris meminta keadilan ke Pemerintah, yang mana tanah tersebut dimiliki berdasarkan sesuai surat jual beli dari Datuk Sunggal Aj Basni. 

Sementara Kuasa Hukum dari pihak ahli waris Zuliandi SH merasa ada arogansi dari pihak BPMP saat melakukan eksekusi dan akan  segera melaporkannya. Kuasa hukum Ahli Waris, DR Juliandi, SH., MH akan melakukan upaya hukum terhadap hal tersebut. [Abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com