TNI – Polri di Sumut Kolaborasi Gagalkan Perendaran 20 Kg Narkoba. (foto/ist) |
Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal didampingi Dandenpom I/5, Letkol CPm Hanri Wira Kusuma, mengatakan, pengungkapan temuan 20 Kg narkoba jenis sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat, karena disebut-sebut menyangkut oknum TNI.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan TNI Polri melakukan penyelidikan dengan membuntuti mobil yang kemudikan seorang kurir berinsial, ZM pada Kamis (19/12/2024) di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Setelah mobil dihentikan, petugas mengamankan ZM. Ternyata di dalam mobil ada istri dan kedua anaknya. Mobil kemudian digeledah, ditemukanlah bungkusan 20 pak narkoba jenis sabu-sabu. “Hasil pemeriksaan, istri dan keluarga yang ada di dalam mobil tidak tau menahu soal narkoba yang ditemukan,” kata Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, Jumat kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZM mengaku sebagai kurir dengan imbalan Rp4 juta per-kilogram.
Penangkapan ini, sambung Brigjen TNI Refrizal merupakan bukti nyata TNI, khususnya Kodam I/BB berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba di wilayah hukum.
“Jika ada oknum TNI terlibat kami tidak akan menoleransi. Pomdam I/BB akan mengambil sikap tegas dan langkah hukum,” pungkasnya.
Penegasan juga diungkapkan Dandenpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, menyatakan kesiapan Denpom I/5 untuk mendukung investigasi mendalam dalam memastikan integritas institusi TNI tetap terjaga.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan memastikan bahwa setiap informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI ditindaklanjuti secara profesional," ujar Letkol Wira.
Oleh karena itu, sambungnya, tersangka ZM bersama barang bukti 20 Kg sabu-sabu dan kendaraan ayng digunakan diserahkan penangannya ke Ditresnarkoba Polda Sumut. [rasid]