Aliansi Mahasiswa Sumut Desak APH Profesional Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Oknum Anggota DPRD Tapsel

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan

Editor: Admin
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan. (foto/ist)
MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan, di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin (20/1/2025).

Dalam aksinya, massa menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya para hakim di Pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan berinsial ESS karena menjadi provokator dalam aksi penganiayaan warga dalam kasus kerusuhan yang terjadi di lokasi proyek PLTA Batangtoru, Sumatera Utara, pada pertengahan Februari 2024 lalu.

"Kita mendukung Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada ESS yang menjadi provokator dalam kerusuhan yang terjadi awal tahun 2024 lalu," ujar mahasiswa dalam orasinya.

Tidak hanya itu, massa juga meminta agar tidak adanya intervensi maupun penekanan dalam proses persidangan yang menguntungkan buat terdakwa dikarenakan statusnya yang merupakan anggota dewan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Itu harus ditegakkan dalam persidangan yang berlangsung dan jangan ada intervensi," katanya.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap rakyat kecil ini.

"Kita minta agar Presiden Prabowo Subianto bisa memerintahkan majelis hakim yang bertugas dalam kasus ini untuk menindak pelaku dengan hukuman seberat-beratnya karena kasus yang terjadi ini juga investasi proyek strategis nasional di PLTA Batang Toru," katanya.

Terakhir, massa meminta agar Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk mengambil tindakan dengan melakukan evaluasi dan memecat ESS sebagai kader partai Nasdem.

"Yang bersangkutan sudah melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan bahkan menjadi penggangu dalam proyek strategis nasional di PLTA Batang Toru dengan menakut-nakuti warga dan mempermalukan Partai Nasdem dengan perbuatannya itu," tukas massa.

Seusai berorasi di bawah pengawasan dari pihak kepolisian, massa lantas membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan aksinya di DPRD Sumut, Mapoldasu serta Komisi Yudisial (KY).

Diketahui sebelumnya, ESS yang merupakan anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Nasdem diamankan Polres Tapsel pada, Rabu 9 Oktober 2024 lalu di Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.

ESS diamankan karena diduga terlibat dalam kasus kerusuhan yang terjadi di areal proyek pembangunan PLTA Batangtoru di Kecamatan Marancar pada 16 Februari 2024. ESS diduga sebagai dalang kerusuhan yang memprovokasi massa hingga terjadi keributan dan berujung pada penganiayaan serta perusakan.

Dalam kasus ini enam pelaku lainnya sudah diamankan dan sudah menjalani proses persidangan hingga jatuh vonis.

Proses hukum terhadap ESS sendiri terpaksa ditunda karena yang bersangkutan ikut dalam kontestasi Pemilu serentak 2024 lalu. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com