Wajah pelaku begal sadis yang membacok nelayan di Belawan. (foto/ist) |
Peristiwa kekerasan sadis tersebut menimpa nelayan yang baru pulang menjual kepiting, Iwan Syahputra Lubis (40) warga Kampung Nelayan Seberang Lk. XII Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan, yang mengalami luka bacokan sangat serius di bagian wajah kiri dan tangan kiri.
Selain itu juga korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Vario warna merah dengan No. Pol BK. 2196 AlL, HP Merk Vivo Y17 warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 5 juta, KTP dan kartu ATM BNI atas nama korban.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial MRK (24) warga Lorong Amal Gudang Arang, Kel.Belawan I, Kec.Medan Belawan. Ia diringkus petugas di kawasan Pasar V Kecamatan Medan Marelan. Sedangka MW (20) diringkus di rumahnya di kawasan Danau Siombak, Kel.Rengas Pulau, Paya Pasir, Kec.Medan Marelan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MRK mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Stasiun depan Pelabuhan Bandar Deli. Dan dia juga mengakui melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang pelaku lainnya berinisial MI alias (DPO). Selain itu juga MRK mengakui menerima uang sebesar Rp300 ribuyang di berikan oleh AG (DPO).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan langkah cepat dilakukan begitu laporan diterima. “Setelah mendapat laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, tersangka pertama, MRK, berhasil kami amankan di Kelurahan Rengas Pulau," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (15/1/2025).
Dikatakan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, dari hasil interogasi awal, tersangka MRK mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Selanjutnya tim penyidik membawa MRK ke rumah tersangka kedua, MW, yang menyimpan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“MW mengaku menerima sepeda motor hasil curian dari MRK dengan tujuan membantu penjualannya. Sepeda motor korban berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas dan para pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tutup AKBP Janton Silaban.[Awal yatim]