Terkait Kasus Suap Seleksi PPPK 2023, Kejari Batu Bara Eksekusi Uang Sitaan Sebesar Rp2,4 Miliar

Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024, berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Batu Bara

Editor: Admin
Kajari Batu Bara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi menyetorkan uang hasil sitaan dari kasus seleksi PPPK Kab Batu Bara.(foto/ist)
BATU BARA - Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024, berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah Rp. 2.450.000.000.

Kajari Batu Bara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi menjelaskan, hari ini Kejari Batubara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp 2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.

Selain itu juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. sehingga, total setoran Rp2,450.000.000.

Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus suap seleksi PPPK Batu Bara, masing masing, putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana FZ.

Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD

Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ. Dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana AH.

Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batu Bara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut langsung ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kecamatam Talawi, Kab Batu Bara. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com