Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu (48) di Pengadilan Negeri Medan. (foto/ist) |
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Firza Andriansyah mengatakan, perbuatan Heppy terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud, yaitu Pasal 81 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 84 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan)," tegas Firza di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Senin (20/1/25) sore.
Selain penjara, hakim juga menghukum Heppy untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO. Sedangkan, lanjut Firza, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu (48), warga Jalan Tanjung Permai Raya,Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dihukum 16 bulan penjara oleh majelis hakim karena memperdagangkan orang untuk bekerja di Malaysia.