Dua Perampok Wanita dengan Modus Ajak Kenalan Ditembak

Dua pelaku perampokan dan penyekapan terhadap seorang wanita ditindak tegas (tembak, red) personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Polrestabes

Editor: Admin
Otak pelaku perampokan teman wanita diamankan di Mapolsek Sunggal. (foto/ist)
MEDAN - Dua pelaku perampokan dan penyekapan terhadap seorang wanita ditindak tegas (tembak, red) personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan.

Tersangka AS (34), warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, dan AL (30), residivis warga Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Kedua tersangka melawan saat diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (1/2/2025).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Juniar Susantri Rajagukguk (30), berkenalan dengan salah satu pelaku melalui WhatsApp (WA) pada 27 Januari 2025. “Pelaku yang menggunakan nama samaran “Yanto” mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal simpang Jalan Ringroad,” jelasnya.

Saat itu, korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih nomor polisi BK 1990 ADM, lalu mereka pergi untuk membeli bandrek.

"Namun saat tiba di Jalan Amal, teman pelaku muncul dari jok belakang dan mencekik serta mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya," terang Kapolsek.

Setelah kejadian, lanjut Bambang, korban melapor ke Polsek Sunggal lalu personel memproses laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Tim berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

"Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan,” terangnya.

Dari hasil interogasi, terungkap keduanya telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka, dan Jalan Ringroad.

Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1990 ADM, sebilah parang, 4 handphone, dompet, topi, baju dan plat No Pol BK 1990 ADM.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Kapolsek Medan Sunggal.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com