![]() |
Dua tersangka pengedar narkoba dijebloskan tahanan. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial MH alias M (46) dan DS alias D (52), keduanya warga Kelurahan Perjuangan, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti ditemukan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram, 1 unit timbangan elektrik, uang pecahan Rp100 ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha FI ZR tanpa plat polisi.
Kedua tersangka ditangkap Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 17.45 WIB. Penangkapan kedua tersangka melalui undercover buy (penyamaran). Sesuai kesepakatan, petugas menyaru pembeli menemui kedua tersangka di lokasi yang ditentukan.
“Ketika pelaku menyerahkan barang bukti narkoba senilai Rp800 ribu, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Supriyadi, Senin (10/2/2025).
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinsial KT (lidik). Untuk pengembangan kasus, keduanya dijebloskan terali besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. [zein]