![]() |
Tersangka pengedar sabu-sabu, SD (31) dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Dari tangan tersangka SD (31), diamankan 5 paket sabu-sabu seberar 10,19 gram sabu-sabu siap edar, plus uang tunai diduga uang hasil penjualan sebanyak Rp5,3 juta dan 1 unit handphone.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Selasa (18/2/2025) mengatakan, penangkapan tersangka SD, warga Sijawi-jawi, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Setelah bukti-bukti akurat, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan, berikut mengatakan barang bukti sabu-sabu. Atas perbuatannya, tersangka SD dijerat pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [zein]