Diduga Korupsi Rp1,8 Miliar, Kejari Sibolga Tahan Mantan Bendahara BPBD Tapteng

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menetapkan dan menahan mantan bendahara Dinas Penanggulangan Bencana

Editor: Admin
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih didampingi Kasi Pidsus, Jefferson Hutagaol, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sibolga, Senin (17/3/2025). (foto:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menetapkan dan menahan mantan bendahara Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisal PS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di BPBD Tapteng.

"Kasus dugaan korupsi di BPBD Tapteng ini pada 2017 mengalami kerugian negara senilai Rp1.809 miliar," kata Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih didampingi Kasi Pidsus, Jefferson Hutagaol, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sibolga, Senin (17/3/2025).

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sibolga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut.

Selain itu pihak Kejari Sibolga juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kasus korupsi tersebut.

Menurut Dedi, dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian surat penetapan tersangka juga telah dikeluarkan pada 17 Maret 2025 dengan nomor R-04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 dan Sprindik khusus Nomor : print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025.

"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dari 17 Maret 2025 sampai 5 April 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Sibolga," tukasnya. [jhonny simatupang] 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com